Perlu kesadaran untuk tidak membeli barang-barang yang nyata tidak resmi
Jakarta (ANTARA) – Harga yang jauh lebih murah (miring) dibandingkan harga di gerai resmi bisa menjadi indikasi ponsel memiliki nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang ilegal.
“Perlu kesadaran untuk tidak membeli barang-barang yang secara nyata tidak resmi,” kata Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys dalam diskusi di Jakarta, Selasa.
Indonesia menerapkan aturan registrasi IMEI sejak 2020, yaitu nomor IMEI ponsel yang dijual secara resmi di Indonesia harus terdaftar pada sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR).
Baca juga: Registrasi IMEI kurangi peredaran ponsel ilegal
Jika IMEI tidak terdaftar pada sistem CEIR, maka ponsel tidak dapat tersambung ke sinyal seluler. Aturan registrar IMEI dibuat untuk mengatasi peredaran ponsel ilegal, yang dapat merugikan negara, produsen, dan konsumen.
Meski aturan sudah dibuat seketat mungkin, selalu ada pihak yang mencari celah, mulai dari menyediakan jasa membuka (membuka kunci) nomor IMEI sampai menjual ponsel dengan nomor IMEI yang tidak resmi dijual di Indonesia.
Ponsel dengan nomor IMEI ilegal itu sering dijual dengan harga yang jauh lebih murah dengan yang resmi, terutama untuk ponsel premium. ATSI mengajak masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan ponsel ilegal yang harganya murah.
Menurut ATSI jika konsumen secara sadar tidak membeli barang yang ilegal, maka lambat laun barang ilegal akan hilang dari pasaran.
Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) sebelumnya mengatakan regulasi registrasi IMEI efektif untuk mengatasi peredaran ponsel ilegal hingga dihilangkan 100 persen. Sebelum mendaftarkan IMEI, asosiasi menemukan sekitar 600.000 unit ponsel ilegal masuk ke Indonesia setiap bulan.
Data Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Kementerian Keuangan menunjukkan ada 962 penindakan untuk kasus penyelundupan ponsel pada 2018-2019, ketika belum ada pencatat IMEI.
Pada 2020-2022, yang masih berjalan, mencatat penyelundupan ponsel menurun ke angka 361.
Baca juga: APSI: Registry IMEI efektif tangkal ponsel ilegal
Baca juga: Bea Cukai Kepri musnahkan ponsel dan rokok ilegal senilai Rp10 miliar
Baca juga: Kemenperin: Pendaftaran Tanda IMEI Produk ponsel bisa diintegrasikan
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Suryanto
HAK CIPTA © ANTARA 2022
Related posts:
Eksklusif...
Jakarta (ANTARA) ...
Jakarta (ANTARA) ...
Jakarta (ANTARA) ...
Mi...
Jakarta (ANTARA) ...
Jakarta (ANTARA) ...