Dalam hal angka, semuanya memeriksa TKDN
Jakarta (Antara) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan Tingkat Komponen Daerah (TKDN) subsektor energi baru terbarukan dan konservasi energi mengalami kemajuan yang menggembirakan karena telah melampaui target.
“Dari segi angka, untuk TKDN semuanya sudah tercapai,” kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Dadan Kosdiana dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Dadan menjelaskan, rincian capaian pemanfaatan produk lokal antara lain infrastruktur pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang mencapai TKDN 76,71 persen dari target yang ditetapkan 70 persen.
Apalagi, pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) telah mencapai 38,97 persen dari target yang ditetapkan 35 persen. Sedangkan target pembangkit listrik tenaga hayati (PLTBio) sebesar 40 persen melebihi 57,75 persen.
Akun TKDN ini didasarkan pada pelaksanaan pembangunan proyek infrastruktur yang akan dilaksanakan sepanjang tahun 2021.
Dadan menjelaskan, “Perhitungan ini berdasarkan proyek setiap tahunnya. Pada tahun 2021, tidak akan ada proyek yang terkait dengan pengembangan listrik dari sumber angin. Inilah yang menyebabkan PLT Bayu tidak dimasukkan.”
Pada 2022, Departemen ESDM menetapkan target TKDN baru dengan rincian 70 persen PLTA, 35 persen PLTP, dan 40 persen untuk membangun PLTBio, PLTS, dan PLTB.
Sedangkan dari sisi penambahan kapasitas terpasang pembangkit listrik bersih telah mencapai 654,76 MW atau 77% dari target 854,78 MW.
“Ada banyak proyek pembangkit yang mengalami penyesuaian dari segi waktu, terutama terkait isu pandemi,” kata Dadan.
Selama tahun ini, pemerintah menargetkan peningkatan kapasitas terpasang energi baru dan terbarukan sebesar 648 megawatt. Sebanyak 335 MW dari target akan ditambahkan melalui PLTS dari sumber industri, komersial dan domestik.
Pemerintah telah memprioritaskan sejumlah kebijakan berupa regulasi untuk mendukung pencapaian tersebut, antara lain RUU Energi Baru Terbarukan (RUU EBT), Rancangan Peraturan Presiden tentang Harga Energi Baru Terbarukan, Rancangan Peraturan Menteri Peralatan Penggunaan Energi, Peraturan Pemerintah Nasional Indonesia. Peraturan Standar (SNI), dan Standar Nasional Kecakapan Kerja Indonesia (SKKNI).
Baca juga: Kemenperin Ajak Pelaku Industri Tingkatkan TKDN
Baca Juga: Kemenperin Targetkan 1250 Produk yang Disetujui TKDN pada 2022
Baca juga: Kemenperin: Perkenalkan Sertifikasi TKDN Melampaui Target
Wartawan: Sugiharto Purnama
Editor: Biqwanto Situmorang
Hak Cipta © Antara 2022
Related posts:
Kita membutuhkan perwa...
...
pasar-organik-dan-her...
Wakil Presiden Eksekutif Ko...
Sehingga KTT G20 adala...
Ketika kebanyakan orang m...
Setelah menghindari lonjaka...